get app
inews
Aa Text
Read Next : Kegagalan Debat Disebut Bentuk Ketidakmampuan Penyelenggara Pemilu di Bojonegoro

Cegah Kegaduhan, Bawaslu Minta Pejabat dan Politikus Tahan Diri Berkampanye

Kamis, 21 Juli 2022 | 16:09 WIB
header img
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty. Foto : Antara.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Bawaslu meminta pejabat publik dan politikus untuk menahan diri berkampanye sebelum tahapannya. Hal ini untuk mencegah kegaduhan yang tidak perlu seperti saat pembagian minyak goreng Mendag sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

"Kami mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2014, namun menahan berkampanye sangat penting. 

Bawaslu kata dia bertugas dan berwewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Adapun, berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pemilu saat ini adalah penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Sedangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024. 

Tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut.

"Meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis," tutur Lolly Suhenty.

Dia menegaskan pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan. 

'Sebaliknya, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang," pungkas Lolly.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut