get app
inews
Aa Read Next : Imbauan Bawaslu : Caleg Tak Lakukan Politik Uang Bermodus Zakat dan THR

Bawaslu dan Menag Bahas Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Minggu, 18 Desember 2022 | 12:02 WIB
header img
Menag dan Bawaslu Diskusi Bahas Larangan Kampanye di Tempat Ibadah (Dok. Kemenag)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Dalam pertemuan itu, mereka membahas politisasi identitas atau politisasi SARA.

"Memang kita perlu kesepakatan bersama menangani politisasi identitas, atau politisasi SARA. Ini yang Bawaslu coba dalam beberapa pertemuan untuk mendiskusikan hal ini," ucap Rahmat Bagja, dikutip dalam laman resmi Kemenag, Sabtu (17/12/2022).

Diskusi berlangsung selama sekitar 30 menit. Menag turut didampingi Staf Khusus Menag, Adung Abdul Rochman. Pada pertemuan itu, dibahas juga tentang larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan sesuai aturan itu tertuang dalam Pasal 280 huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menag Yaqut pun mengapresiasi upaya Bawaslu dalam menangani politisasi identitas atau politisasi SARA di Indonesia jelang tahun politik. Sebab, ia menilai hal tersebut bukan hal yang mudah untuk dilakukan.

"Saya turut senang jika banyak pihak yang terlibat menangani persoalan yang substantif ini. Terus terang, pekerjaan ini tidak mudah. Menjaga republik ini tidaklah mudah, harus banyak yang terlibat," kata dia.
 



 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut