get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Tabung LPG di Kota Bojonegoro, Rumah Nyaris Terlalap Api

Edaran Setneg: Kementerian dan Lembaga Harus Pasang Dekorasi HUT RI 20 Juli sampai 31 Agustus

Senin, 25 Juli 2022 | 18:22 WIB
header img
Ilustrasi HUT Republik Indonesia. Foto : Antara.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kementerian Sekretariat Negara merilis edaran mengenai peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 tahun 2022. Surat bernomor B-620 /M/sfTU.oo.04/07/2022 ditujukan ke menteri kabinet, pimpinan lembaga negara, hingga pemerintah daerah.

"Dengan hormat kami menyampaikan bahwa Tema Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Tema dan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)," bunyi surat edaran tersebut.

Edaran tersebut menginstruksikan kementerian, lembaga dan pemda menyiapkan sejumlah hal. Di antaranya memasang dekorasi peringatan HUT RI di lingkungan masing-masing mulai 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

"Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan bapak/ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022," kata edaran tersebut.

Kemudian, mereka juga diminta memaksimalkan logo HUT RI ke dalam berbagai bentuk media, antara lain tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan dinas, produk/souvenir, media publikasi dan lain-lain.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut