get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Tabung LPG di Kota Bojonegoro, Rumah Nyaris Terlalap Api

Edaran Setneg: Kementerian dan Lembaga Harus Pasang Dekorasi HUT RI 20 Juli sampai 31 Agustus

Senin, 25 Juli 2022 | 18:22 WIB
header img
Ilustrasi HUT Republik Indonesia. Foto : Antara.

Pada peringatan tanggal 17 Agustus 2022, jajaran pemerintah juga diminta berdiri tegap selama 3 menit saat sesi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," kata edaran tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar membunyikan şirine atau şuara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Penyelenggaraan hal-hal tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut