Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Pornografi, Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

KULONPROGO, iNewsBojonegoro.id - Satreskrim Polres Kulonprogo mengungkap kasus pornografi dengan korban anak di bawah umur. Demi memenuhi konten pornografi, pelaku memaksa korban menunjukkan alat vitalnya.
Polisi menangkap MM (19) warga Brebes, Jawa Tengah di sebuah kontrakan di Kabupaten Gresik Jawa Timur. Pelaku merantau dan menjadi pedagang kaki lima.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 26 Mei lalu. Awalnya dia menerima pesan berisi ancaman dari pelaku melalui WhatsApp, yang akan menyebarkan video tidak tidak senonoh anak korban ke grup keluarga dan rekan kerja ibu korban.
“Awalnya, ibu korban mendapatkan pesan ancaman video tentang anaknya yang beradegan tidak senonoh,” kata Kapolres.
Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku di Gresik, Jawa Timur. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Polres Gresik dan dilakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan pada Kamis (21/7) kemarin.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 19 lembar hasil tangkapan layar pesan WhatsApp yang dikirimkan pelaku dan sebuah handphone. Pesan ini berisi ancaman tersangka akan menyebarluaskan video yang berisi konten video pornografi.
“Pelaku dan korban ini pernah berada dalam satu grup yang berisi konten fotografi,” katanya.
Editor : Prayudianto