get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemotor di Mojokerto Dikeroyok Sekelompok Pemuda : Gegara Makian

Berdalih Pengobatan, Dukun Spiritual di Ngawi Perkosa Pasien yang Masih Anak-Anak

Rabu, 27 Juli 2022 | 21:18 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti pemerkosaan milik dukun spiritual. Rabu 27.7.2022. Foto : Istimewa

NGAWI, iNewsBojonegoro.id - Seorang dukung di Kabupaten Ngawi tega memperkosa pasiennya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial JKI (46) warga Desa Beran, Kecamatan, Kabupaten Ngawi melancarkan aksi bejatnya dengan dalih pengobatan. 

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban. Selain itu, pelaku juga menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa perlawanan.

"Pelaku JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual  keluarga korban. Karenanya korban menurut saja saya dipaksa berhubungan badan," katanya. 

Dwiasi mengatakan, pelaku JKI mulai mengenal korban pada awal Februari 2020 lalu. Saat itu keluarga korban sering meminta bantuan pelaku untuk pengobatan alternatif dan gangguan gaib yang dialami keluarga korban.

"Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban berangsur sembuh. Sejak saat itu korban dan tersangka mulai akrab. Korban juga sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri," ujarnya.

Hingga pada bulan Juni 2020 pukul 23.00 WIB tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan Ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah. Karena sudah percaya dengan tersangka, maka bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka. 

"Pada saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk  korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban. Syaratnya korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka," ujarnya. 

Selain itu, tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan. Bahkan, korban juga tidak boleh menceritakan kepada siapa pun tentang perbuatan tersangka kepada korban.

"Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut," tuturnya. 

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut