Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Sapa Cak Imin di Resepsi Pernikahan Putri Anies, Yenny Wahid: Beda Jalur Politik dan Kondangan
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Munarman Eks Sekretaris Umum FPI Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juli 2022 | 20:24 WIB
  • author Muhammad Farhan
Hukuman Munarman Eks Sekretaris Umum FPI Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Hukuman mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi empat tahun penjara. Foto : MNC Media.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tony Pribadi. 

Sebelumnya, Munarman divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

 

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut