JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi empat tahun penjara. Sebelumnya, Munarman telah divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juni 2022, pengajuan banding Munarman oleh penuntut umum, Enen Saribanon, yang diterima atas dasar mengenai lamanya vonis pidana penjara kepada terdakwa, malah mengakibatkan penambahan masa kurung terhadap Munarman.
"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta seperti dikutip dalam laman resminya, Kamis (28/7/2022).
Hasil pengajuan banding masa kurungan pidana terhadap Munarman, diputuskan untuk tetap ditahan selama empat tahun penjara. Maka dari itu putusan Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan sebelumnya yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tony Pribadi.
Sebelumnya, Munarman divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Editor : Prayudianto