get app
inews
Aa Text
Read Next : Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Mas Bechi

Senin, 08 Agustus 2022 | 14:29 WIB
header img
Terdakwa pencabulan Mas Bechi saat sidang eksepsi di PN Surabaya, Senin. 8.8.2022. Foto : iNews.id. Hari Tambayong.

SURABAYA, iNewsBojonegoro.id - Majelis hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa kekerasan seksual Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Penolakan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022). 

Pada putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sutrino menyatakan seluruh keberatan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Mas Bechi, tidak dapat diterima. Terkait dakwaan yang dianggap tidak cermat, bisa dibuktikan dalam sidang pembuktian selanjutnya. 

Selain menolak eksepi, majelis hajim juga menolak pemindahan persidangan di Jombang, sebagaimana keinginan Mas Bechi. Penolakan itu dilakukan atas pertimbangan keamanan. Hanya saja, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa agar sidang digelar offline.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut