get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini 3 Pelanggaran Kombes Agus Nurpatria dalam Kasus Brigadir J, Polri: Semua Terbukti di Sidang Etik

Istri Ferdy Sambo Ternyata sudah Diperiksa Polri, Hasilnya Diumumkan Besok

Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:51 WIB
header img
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah diperiksa polri. Foto : Istimewa.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Tim khusus (timsus) Polri ternyata sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Hasil pemeriksaan akan diumumkan besok.

"Sudah diperiksa (PC)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Dedi tak menjawab pasti kapan diperiksanya Putri Candrawathi. Dia hanya memastikan, istri Ferdy Sambo itu diperiksa pada pekan ini.

"Yang pasti pekan ini," ujar Dedi.

Lebih dalam, Dedi memastikan, hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan disampaikan oleh timsus pada esok hari. 

"Besok akan disampaikan secara gamblang hasil pemeriksaannya," ucap Dedi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut