get app
inews
Aa Read Next : Kisah Inspiratif Nadhima Fitrangga TD, Ulet Mengelola Limbah Menjadi Sumber Kekayaan

Polres Bojonegoro Ringkus Dua Pelaku Perjudian Online 

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:08 WIB
header img
Saat Polres Bojonegoro Menggelar Konferensi Pers. Foto : Istimewa.

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, menggelar konferensi pers, mengungkap kasus yang berhasil diamankan beberapa waktu terakhir. Bojonegoro, Rabu (24/8/2022).

Bertempat di Halaman Mapolres Bojonegoro, dihadiri Kapolres AKBP Muhammad bersama sejumlah anggota, dan diikuti awak media dari televisi, cetak, radio, serta media online.

“Terima kasih disampaikan kepada seluruh rekan media yang hadir dan selama ini telah mendukung serta bekerjasama dengan kepolisian dalam menjalankan tugas menjaga kamtibmas,” tutur Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dihadapan awak media.

Dikatakan, bahwa pada konferensi pers saat ini, akan disampaikan anggota Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil kasus perjudian online yang telah berhasil diamankan di 2 (dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yang pertama di sebuah konter Hand Phone di Desa Blimbing, Kecamatan Ngraho, dan lokasi kedua yakni di warung kopi yang berada di Desa Jono, Kecamatan Temayang.

Peristiwa penangkapan ini, bermula saat pelaku mendaftarkan akun ke alamat website dan menyetorkan deposit senilai uang, selanjutnya saat dilakukan penelusuran ternyata dipakai judi dan web yang digunakan beralamat di luar negeri.

“Ditemukan bahwa pelaku judi online ini apa bila menang secara otomatis depositnya akan bertambah, kalau kalau juga uang deposit langsung berkurang,” ujar Kapolres Bojonegoro.

“Polres Bojonegoro akan terus membersihkan kegiatan perjudian baik online maupun konvensional. Hal ini tak hanya sebagai tindak lanjut atensi pimpinan, namun sebelumnya juga telah melakukan penertiban perjudian,” tegas AKBP Muhammad.

Saat ini dua pelaku perjudian online berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Melalui awak media ini, Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi perbuatan perjudian online maupun judi darat, serta apa bila ada yang mengetahui kegiatan yang sekiranya mengganggu kamtibmas, diharap melapor ke petugas terdekat.

Sementara itu, dari pengakuan dua pelaku judi online saat konferensi pers, masing-masing menyatakan bahwa dirinya baru membuat akun dan bermain judi tersebut dan ada titipan dari orang lain.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut