JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Atas putusan itu, Suharso Monoarfa bukan lagi Ketum PPP.
Pengesahan tersebut diketahui dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Menkumham, Yasonna H Laoly tertanggal 9 September 2022.
"Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025," bunyi surat keputusan itu seperti dilihat, Jumat (9/9/2022) malam.
Adapun, dalam surat keputusan itu juga menetapkan jika susunan kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH - 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini , akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian bunyi SK tersebut.
Surat keputusan Menkumham yang telah tersebar di awak media ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani. "Sudah (keluar SK-nya)," ujar Arsul saat dikonfirmasi.
Editor : Prayudianto