get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada Rocky Gerung, Pengamanan di Kampus IKIP PGRI Bojonegoro Diperketat

Terindikasi 28 Polisi Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan

Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:55 WIB
header img
Sebanyak 28 anggota polisi terindikasi melanggar kode etik terkait tragedi Kanjuruhan. Foto : Istimewa.

MALANG, iNewsBojonegoro.id - Sebanyak 28 anggota polisi terindikasi melanggar kode etik terkait tragedi Kanjuruhan. Saat ini Tim Investigasi Mabes Polri masih melakukan pendalaman untuk memastikan pelanggaran itu. 

"Tim masih bekerja secara cermat, cepat, namun tetap berhati-hati. Dari hasil pemeriksaan Irwasum Polri, dan Irwaminal update malam hari melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik 28 personel polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prsetyo, Senin (3/10/2022). 

Dedi Prasetyo mengatakan, materi pemeriksaan kepada 28 personel, tersebut berkaitan dengan penyemprotan gas air mata ke arah tribun penonton. Sebab, ada dugaan kesalahan prosedur penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang.

Gegara gas air mata itu, ribuan suporter panik dan semburat menyelamatkan diri keluar stadion, hingga berdesak-desakan. Imbasnya korban jiwa berjatuhan. 

"Ada beberapa orang diperiksa sampai malam ini lanjut. Perintah bapak Kapolri secepatnya. Disampaikan besok, secepatnya, agar kasus ini terang benderang," tuturnya. 

Karena itu, dia belum bisa menyampaikan hasilnya. Dia berharap semua untuk bersabar, memberi kesempatan kepada tim untuk bekerja maksimal. "Kalau sudah ada updatenya besok akan saya sampaikan," katanya. 

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut