get app
inews
Aa Text
Read Next : Terindikasi 28 Polisi Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan

Polri Periksa 3 Saksi Baru Tragedi Kanjuruhan, Ada Sekretaris Arema FC

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 15:53 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto : Istimewa.

Diketahui, Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut