BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro belum menganggarkan pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Selain belum ada petunjuk teknis (juknis), infrastruktur untuk jenis kendaraan tersebut juga belum memadai.
"Bukan mau bertentangan dengan inpres, tetapi memang belum ada juknis lebih lanjut mengenai pengadaan kendaraan listrik untuk kedinasan," kata Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto, Rabu (30/11/2022).
Karenanya pada penyusunan P-APBD tahun 2022 tidak merencanakan pembelian mobil listrik, karena belum ada Inpres tersebut. Faktor lain yakni kurangnya infrastruktur pendukung terutama stasiun pengisiannya.
Selain itu medan Kabupaten Bojonegoro yang luas dengan beberapa pegunungan seperti daerah Kecamatan Sekar, Kepohbaru, dan Margomulyo, juga dianggap menyulitkan. "Kami juga telah berkoordinasi dengan beberapa kabupaten lain, dan mayoritas masih membeli mobil berbahan bakar gasoline atau solar," tuturnya.
Dia mencontohkan, Pemkab Probolinggo pada Nopember 2022 ini membeli 24 kendaraan dinas berupa Toyota Rush S M/T GR Sport dengan harga yang sama, Rp275.700.000. Bahkan Pemkab Madiun membeli Toyota Venturer melalui e-purchasing pada November 2022 ini. Kota Surabaya juga membeli 40 unit Toyota Hiace, serta Kemenparekraf membeli Toyota Rush S A/T GR Sport.
Pembelian kendaraan non listrik tersebut, jelas Djuana, dapat ditelusuri di e-katalog atau e-purchasing. "Memang ada yang mengadakan kendaraan dinas mobil listrik, itu pun hanya untuk acara G20 di Bali beberapa waktu lalu," tuturnya.
Dia juga menyampaikan, pembelian kendaraan dinas untuk camat di Bojonegoro memang sangat mendesak. Karena kendaaraan dinas camat saat ini mayoritas sudah tidak layak pakai. Meskipun masih dapat dipaksa untuk digunakan, tetapi tidak memenuhi standar keamanan dan berbahaya jika digunakan untuk perjalanan jauh apalagi antar kota.
"Contohnya mobil dinas Camat Kepohbaru, Sugihwaras, dan Margomulyo yang sudah tidak laik jalan dan sangat memboroskan anggaran pemeliharaan," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Pada Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 tabel 1.9 disebutkan, harga satuan maksimal kendaraan dinas bertipe minibus untuk wilayah Jatim adalah Rp 313.761.000.
Selain Perpres, pengadaan mobil dinas camat juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Di situ disebutkan pada lampiran II, bahwa untuk pejabat eselon III dan yang setingkat, jenis mobil dinas adalah jenis MPV (multi purpose vehicles) atau masuk kualifikasi F.
Mobil dinas non listrik baru milik Pemkab Bojonegoro. (Foto: MPI/Avirista Midaada).
Editor : Prayudianto