get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Doa untuk Pemimpin Negeri Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, Lengkap Teks Arab, Latin dan Artinya

KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis

Jum'at, 09 Desember 2022 | 21:57 WIB
header img
Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022).

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pemerintahan dan DPR. Dewan Pers menilai KUHP baru akan membungkam kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalis.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022).

Ninik menyoroti sejumlah pasal di UU KUHP baru, salah satunya di Pasal 263 yang akan menjauhkan kerja kaum jurnalis dalam mewujudkan demokratisasi melalui kemerdekaan pers.

"Karena (UU KUHP baru) begitu mudahnya akan adanya potensi kriminalisasi terhadap kawan-kawan yang bekerja sebagai jurnalis," kata Ninik.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut