JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Menko Polhukam Mahfud MD menonton tayangan langsung sidang vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Mahfud MD menyebut mengapresiasi Bharada E divonis 1,5 tahun
"Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional," kata Mahfud melalui akun Instagram-nya, Rabu (15/2/2023)
Mahfud mengaku selalu ikut memantau sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Brada E dari ruang kerja saya," tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud juga mengapresiasi vonis mati kepada Ferdy Sambo.
"Kita hormat dan haru karena para Hakim kasus Sambo begitu gagah berani," kata Mahfud, Selasa (14/2/2023).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 12 tahun penjara.
Editor : Prayudianto