get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi dan Tokoh Agama Kompak Siap Sukseskan Pilkada Bojonegoro Damai

Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap Pencuri Uang 128 Juta

Kamis, 06 April 2023 | 16:59 WIB
header img
SA melakukan aksi pencurian ketika pemilik rumah sedang melaksanakan Salat Tarawih. Foto : Ist

BOJONEGORO, iNews.id - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil ringkus pelaku pencurian, tersangka SA alamat Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro yang telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan dirumah Hj. SRI RAHAYU Di Dusun Gampeng Rt/Rw.25/03,Ds. Kedungbondo, Kec. Balen, Kab. Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi pers menjelaskan, dalam aksinya tersangka SA berhasil menggasak 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang berisikan uang Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah ). 

SA melakukan aksi pencurian ketika pemilik rumah sedang melaksanakan Salat Tarawih,

Dengan adanya Laporan tersebut, anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 20.00 wib. anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro berhasil mengamankan pelaku. SA,

” tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun” pungkas Kapolres Bojonegoro.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut