BOJONEGORO, iNews.id - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil ringkus pelaku pencurian, tersangka SA alamat Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro yang telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan dirumah Hj. SRI RAHAYU Di Dusun Gampeng Rt/Rw.25/03,Ds. Kedungbondo, Kec. Balen, Kab. Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi pers menjelaskan, dalam aksinya tersangka SA berhasil menggasak 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang berisikan uang Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah ).
SA melakukan aksi pencurian ketika pemilik rumah sedang melaksanakan Salat Tarawih,
Dengan adanya Laporan tersebut, anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 20.00 wib. anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro berhasil mengamankan pelaku. SA,
” tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun” pungkas Kapolres Bojonegoro.
Editor : Prayudianto