KEDIRI, Bojonegoro.iNews.id - Tiga pelaku pencurian mobil pikap diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota. Komplotan pencuri mobil ini ditangkap polisi saat hendak menjual mobil curiannya di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Hasil pemeriksaan polisi ketiga pelaku sudah beraksi di sejumlah kabupaten, kota di wilayah Jawa Timur (Jatim). Beberapa di antaranya Kota dan Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung serta daerah lain. Sasarannya, mobil pikap yang diparkir di pinggir jalan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, untuk mengelabuhi polisi, para pelaku terlebih dahulu memodifikasi mobil curiannya. Kendaraan hasil curian oleh pelaku dipotongi dan digabung dengan mobil pikap tua dengan dokumen lengkap yang dibeli harga murah.
Setelah itu, mobil tersebut dijual dengan harga berkisar Rp100 hingga 120 juta per unit. "Mereka ini cukup mahir. Mereka sudah lama beraksi di sejumlah TKP di Jatim," katanta, Senin (13/6/2022).
Wahyudi menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari maraknya laporan kehilangan mobil pikap di wilayah Kediri dan sekitarnya. Dari laporan tersebut sejumlah polres membentuk tim gabungan untuk menangkap para pelaku.
Kini, komplotan pencuri mobil tersebut terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Prayudianto