get app
inews
Aa Read Next : Sambut Hari Bhayangkara Ke 77, Polres Bojonegoro Gelar Jum’at Curhat dan Baksos

Satlantas Polres Bojonegoro Gelar Patroli dan Penertiban Knalpot Brong

Minggu, 16 April 2023 | 14:13 WIB
header img
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)  menjelang Lebaran 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)  Polres Bojonegoro menggelar patroli dan penertiban knalpot brong. Foto : Ist. Wafa. resbjn.

BOJONEGORO, iNews.id – Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)  menjelang Lebaran 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)  Polres Bojonegoro menggelar patroli dan penertiban knalpot brong pada hari Sabtu,(15/04/2023) pukul 22.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas,  IPTU Luluk Sulistiono dan diikuti personel Satlantas Polres Bojonegoro.

KBO Satlantas, IPTU Luluk Sulistiono mengatakan bertujuan untuk menciptakan kondusifitas Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Selain itu, adanya aduan atau keluhan dari masyarakat  yang masuk di aplikasi “Matur Pak Kapolres dan Call Center 110” terkait konvoi anak anak muda mengendarai sepeda motor knalpot brong dengan kecepatan tinggi dan mengganggu kebisingan pengguna jalan lainnya.

“Kita respon aduan dari masyarakat terkait knalpot brong, selanjutnya Satlantas melaksanakan patroli dan penertiban dengan sasaran sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis di jalan atau menjadi titik kumpul anak anak muda,” ucap KBO, IPTU Luluk Sulistiono kepada awak media.

“Hasil malam ini,  sebanyak 28 sepeda motor yang kami amankan beserta pemiliknya.  Selanjutnya dilakukan penggantian dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknisnya,” tambahnya.

Terpisah, Kasat Lantas AKP I Gusti Krisna Fuady menjelaskan selain mewajibkan penggantian knalpot kendaraan tersebut Satlantas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik kendaraan untuk tidak asal memasang komponen kendaraan seperti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi karena hal tersebut melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang 22 Tahun 2009.

“Setelah knalpot diganti sesuai spesifikasi oleh para pemilik maka sepeda motor  tersebut kami perbolehkan untuk dibawa kembali,” ujar Pria Lulusan Akpol Tahun 2013 ini.

Masih kepada media ini,  AKP Krisna berharap dengan digelarnya patroli dan penertiban secara masif akan terwujud situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya menjelang Lebaran 2023 di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Bojonegoro di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut