Program MBG Dievaluasi, Prabowo Minta BGN Perbaiki Tata Kelola dalam Satu Bulan
JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut diambil untuk memastikan program strategis nasional itu berjalan lebih efektif, akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Arahan Presiden disampaikan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Program MBG sekaligus menjadi momentum bagi BGN bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menyempurnakan berbagai aspek implementasi program.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, mengatakan selama masa pembenahan pihaknya akan bekerja secara intensif dengan berbagai instansi guna meningkatkan kualitas pelaksanaan program.
“Dalam periode tersebut, kami akan bekerja secara intensif bersama kementerian dan lembaga terkait agar implementasi program semakin baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, dikutip dari laman resmi BGN, Senin (21/7).
Menurut Agustina, evaluasi akan mencakup penguatan tata kelola, penyempurnaan mekanisme operasional, peningkatan sistem pengawasan, hingga memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta mitra pelaksana.
Pembenahan tersebut juga diarahkan agar pelaksanaan Program MBG semakin efektif, transparan, dan tepat sasaran, sejalan dengan arahan Presiden agar setiap kebijakan dirancang secara matang serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Agustina menegaskan proses evaluasi tidak akan mengurangi komitmen pemerintah dalam memberikan layanan Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan program secara berkelanjutan.
Dengan dukungan seluruh kementerian dan lembaga, BGN optimistis pembenahan yang dilakukan dalam satu bulan ke depan akan memperkuat tata kelola Program MBG.
SPPG di Bojonegoro Sempat Dihentikan Sementara
Sebelumnya, BGN menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, setelah hasil evaluasi menemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa lokasi belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang ditujukan kepada Kepala SPPG di Provinsi Jawa Timur.
Dalam surat tersebut, BGN menyebut masih terdapat sejumlah SPPG yang belum memenuhi persyaratan infrastruktur dasar terkait pengelolaan limbah.
“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BGN memutuskan menghentikan sementara operasional SPPG yang tercantum dalam lampiran surat sejak tanggal penerbitan. Langkah itu dilakukan untuk menjaga kualitas pelaksanaan Program MBG sekaligus memastikan seluruh satuan pelayanan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di Kabupaten Bojonegoro, SPPG yang terdampak tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Sugihwaras, Baureno, Dander, Temayang, Sukosewu, Kapas, Kalitidu, dan Kedungadem.
Selain penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major). Kebijakan tersebut dimaksudkan agar proses perbaikan dapat dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan sebelum operasional kembali dijalankan.
Editor : Arika Hutama