Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Temuan Terbesar, Kejagung Beberkan Dugaan Mark Up Pengadaan di BGN
JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah temuan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu temuan terbesar berkaitan dengan pengadaan puluhan ribu unit motor listrik yang diduga mengalami mark up dan melibatkan vendor yang tidak memenuhi persyaratan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyebut pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit memiliki nilai kontrak lebih dari Rp1 triliun. Namun, vendor yang memenangkan pengadaan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga menemukan indikasi mark up pada sejumlah barang lainnya yang dibeli dalam jumlah besar. Barang-barang tersebut meliputi sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci.
“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ungkapnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Kejagung menduga adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Intervensi tersebut diduga dilakukan oleh Dadan bersama dua mantan wakilnya.
Akibatnya, pengadaan barang disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik penunjukan yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Jeffry.
Editor : Arika Hutama