get app
inews
Aa Text
Read Next : Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Temuan Terbesar, Kejagung Beberkan Dugaan Mark Up Pengadaan di BGN

Diduga Terima Miliaran per Hari dari MBG, Ini Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS

Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:02 WIB
header img
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 Waka BGN saat ditahan Kejagung. Foto: iNews

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Dalam kasus yang sama, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka kini telah mengenakan rompi merah tahanan Kejagung dan menjalani penahanan di rumah tahanan yang berbeda.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penunjukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dilakukan berdasarkan kedekatan dengan petinggi BGN. Menurut Syarief, yayasan yang ditunjuk tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

"Namun, tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan oleh Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Melalui skema itu, sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan berupa insentif dalam jumlah besar.

Syarief menyebut yayasan-yayasan tersebut menerima dana insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Berdasarkan hasil penyidikan, yayasan penerima insentif itu memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujar dia.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan. Kejagung kini masih mendalami besaran kerugian yang ditimbulkan serta aliran dana yang diterima para pihak terkait.

Sementara itu, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut