Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Turun Kawal Program MBG, BGN Minta Pengawasan Diperkuat hingga Daerah Pelosok
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS! Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Terkait Kasus SPPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:42 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
BREAKING NEWS! Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Terkait Kasus SPPG
Mantan kepala BGN Dadan hindayana saat ditahan oleh kejagung. Foto: iNews

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Ia tampak dikawal ketat oleh sejumlah anggota TNI dan penyidik saat menuju mobil tahanan.

Selama proses pengawalan, Dadan tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya menundukkan kepala ketika digiring menuju kendaraan yang telah disiapkan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berada di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

"Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan perkara jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum maupun konstruksi perkara yang menjerat mantan Kepala BGN tersebut. Penyidik masih terus mendalami dugaan kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dan penetapan titik SPPG.

Editor: Arika Hutama

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut