get app
inews
Aa Text
Read Next : Libatkan Bappeda hingga BRIDA, 696 Mahasiswa Unigoro Ikuti Ujian Laporan KKN TK 2026

Kasus Pelecehan Pelajar Laki-Laki di Angkot Bojonegoro, Pelaku Ditangkap di Warung Kopi

Jum'at, 04 September 2026 | 14:05 WIB
header img
Polisi saat menunjukan sejumlah barang bukti. (Foto: iNews Bjn)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap S alias M (56), warga Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 

Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar laki-laki berusia 15 tahun di dalam angkutan kota (angkot).

Penangkapan S dilakukan di sebuah warung kopi di dekat pintu keluar Terminal Rajekwesi, Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro, sekitar pukul 14.30 WIB. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

​Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat angkot melintas di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu.
 
Pelaku, yang saat itu berstatus sebagai penumpang biasa, duduk tepat di sebelah korban.

​Saat kondisi angkot mulai sepi, S diduga melancarkan aksi tak senonoh terhadap korban. Korban yang mengalami perlakuan tersebut langsung berpindah tempat duduk.

​Peristiwa itu sempat direkam oleh penumpang lain, seorang pelajar putri yang berada di angkot tersebut. Lantaran merasa ketakutan, saksi yang merekam kejadian itu bahkan memilih turun dari angkot sebelum sampai ke lokasi tujuannya di Kecamatan Kalitidu. 

Rekaman berdurasi 4 menit 14 detik itu kemudian beredar luas di media sosial pada akhir Juli 2026.

​“Kami terima laporan pada 29 Juli 2026, setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menemukan pelaku,” kata Cipto dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/9/2026).

AKP ​Cipto menegaskan bahwa S bukan bagian dari kru angkutan umum tersebut.

“Pelaku S bukan sopir maupun kernet angkot. Ia merupakan penumpang yang duduk di sebelah korban,” tutur Cipto.

Sebagai barang bukti elektronik, penyidik mengamankan rekaman video aksi perundungan dan pelecehan tersebut. 

Pakaian yang dikenakan oleh korban maupun tersangka saat kejadian berlangsung juga turut disita petugas untuk melengkapi proses pembuktian.

​Atas perbuatannya, S kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda kategori VI.

​Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara guna melimpahkan kasus tersebut ke proses hukum selanjutnya.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut