Bukan ODGJ? Polisi Ungkap Motif Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas di Kanor Bojonegoro
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Polisi mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang menyebabkan Supatmi (65), warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, meninggal dunia pada Rabu (26/8/2026).
Sebelumnya, warga menduga Mahfud, anak korban yang menjadi pelaku dalam kasus tersebut, mengalami gangguan jiwa. Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap adanya persoalan lain yang diduga menjadi pemicu tindakan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Laksana mengatakan, Mahfud diduga mengalami frustrasi akibat persoalan rumah tangga. Kondisi tersebut disebut berdampak pada kebutuhan biologis pelaku yang tidak terpenuhi.
Di sisi lain, Mahfud juga merasa kasihan terhadap kondisi ibunya yang telah lama menderita sakit. Perasaan tersebut kemudian membuat pelaku mengambil keputusan fatal dengan berusaha mengakhiri penderitaan sang ibu.
“Pelaku merasa frustrasi ada permasalahan dengan istrinya sehingga kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi. Kemudian ibunya sakit menahun, ,” ungkap Cipto, dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/9/2026).
Cipto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang berada di RT 01 RW 04 Desa Bungur. Sebelum penganiayaan terjadi, Mahfud sempat menggendong ibunya yang tengah menderita stroke untuk dibawa ke puskesmas.
Setelah mendapatkan pemeriksaan di puskesmas, Mahfud kembali menggendong Supatmi untuk membawanya pulang. Korban kemudian dibaringkan di ruang tengah rumah.
Namun, situasi berubah ketika Mahfud mengambil sebuah batu paving yang berada di dalam rumah. Batu tersebut kemudian digunakan untuk memukul kepala ibunya berkali-kali.
"Korban mengalami luka parah pada bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia, Akibat pukulan tersebut," terang Cipto.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, Mahfud juga menyerang ayahnya, Mahbop (70). Polisi menyebut pelaku sempat mencekik dan merangkul ayahnya sebelum membenturkan kepala korban berkali-kali.
Akibat tindakan tersebut, Mahbop mengalami luka robek pada bagian kepala.
Aksi penganiayaan itu kemudian diketahui seorang tetangga. Mahbop mendapat pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Kanor untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, Mahfud diamankan warga setelah mengetahui adanya penganiayaan di rumah tersebut. Pelaku selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu paving yang diduga digunakan Mahfud untuk menganiaya ibunya.
Atas perbuatannya, Mahfud dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Mahfud terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat lantaran korban merupakan orang tua kandung pelaku.
"Ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga karena korban merupakan orang tua kandung pelaku," pungkas Cipto.
Meski polisi telah mengungkap dugaan motif dan sangkaan pidana terhadap Mahfud, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan oleh tim medis RSUD Sosodoro Djatikusuma Bojonegoro. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan kondisi kejiwaan Mahfud dalam proses hukum kasus tersebut.
Editor: Arika Hutama