JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Permohonan talak cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Sidang perdana yang beragenda mediasi akan digelar pada tanggal 23 Oktober 2024.
Humas PA Jakarta Selatan Taslimah membenarkan adanya gugatan cerai Baim terhadap Paula. Dia menyebut gugatan itu dilayangkan secara e-court alias online melalui kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.
"Sudah diterima di panitera PA Jaksel tertanggal 7 Oktober tapi baru terdaftar tanggal 8 Oktober hari ini," kata Taslimah kepada wartawan di kantornya hari ini. "Yang mengajukan Muhammad Ibrahim (Baim Wong-red)," tambahnya.
Adapun sidang perdana perceraian mereka dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2024. Kedua pihak pun diwajibkan hadir untuk melakukan mediasi diawal agenda sidang.
"Pengadilan memanggil kedua pihak pada 23 Oktober, agendanya perdamaian, diagenda ini para pihak diperintahkan hadir. Kalau dua-duanya hadir maka nanti akan dilaksanakan mediasi. Mediatornya sudah disiapkan," ucap dia.
Baim Wong dalam permohonan talak cerainya, dikatakan Taslimah, mengajukan dua poin yakni bercerai dan hak asuh anak. Namun, untuk alasan utama Baim menceraikan Paula, Taslimah enggan membeberkannya ke publik.
"Yang terdaftar hanya untuk minta diizin bercerai serta minta ditunjuk sebagai pengasuh dari kedua anaknnya," kata Taslimah.
"Tentu ada alasannya, karena alasan itu merupaka dalil dan yang mesti diajukan kalau tidak ada alasan perkaranya nggak lengkap. Jadi pemohon mengajukan gugatan ini beserta data-data prinadi, istri dan anak-anaknya, serta alasannya," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta