get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 15.972 Buruh Rokok di Bojonegoro Terima BLT DBHCHT, Masing-Masing Rp875 Ribu

Kepala Kejari Ingatkan Kepala Desa se-Bojonegoro: Salah Kelola Anggaran Bisa Berujung Perkara

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:05 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat melakukan pembekalan. (Foto: Pemkab)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan anggaran desa dikelola secara tertib, sesuai aturan, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan BKK Desa yang diikuti seluruh kepala desa di Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan berlangsung di Ruang Partnership Lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah saat pemaparan di acara yang berlangsung pada 26 Agustus 2026 ini mengatakan, pemantapan tata kelola pemerintahan desa perlu dilakukan secara berkelanjutan. Meskipun pengelolaan keuangan desa merupakan kegiatan rutin setiap tahun, evaluasi dan peninjauan terhadap pelaksanaannya tetap diperlukan.

Menurut dia, evaluasi tersebut penting agar pemerintah desa memahami ketentuan yang berlaku dan dapat menjalankan tugas sesuai aturan.

“Kesalahan pasti ada, hanya kita harus tahu aturan yang benar. Kita sama-sama mendampingi kepala desa,” ujarnya.

Nurul menjelaskan, pengelolaan keuangan desa tidak semata-mata berkaitan dengan besaran anggaran yang diterima. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana anggaran tersebut direncanakan dan digunakan berdasarkan kebutuhan masyarakat serta ketentuan yang berlaku.

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro turut memengaruhi besaran alokasi anggaran yang diterima desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Karena itu, menurut Nurul, kondisi tersebut harus diimbangi dengan perencanaan yang matang. Terlebih, kebutuhan pembangunan dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan publik terus berkembang.

Kejari Tekankan Pentingnya Perencanaan

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah desa mendapatkan penguatan mengenai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), BKK Desa, serta tahapan pengelolaan keuangan desa.

Tahapan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan atau pencatatan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan.

Kegiatan dilaksanakan dalam empat gelombang dengan kepala desa sebagai peserta sekaligus pengelola anggaran di tingkat desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Mohammad Rohmadi menekankan pentingnya aspek perencanaan dalam pengelolaan anggaran desa. Menurut dia, setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan kebutuhan serta kemampuan anggaran yang tersedia.

“Tidak perlu berlebihan, sesuai anggaran saja daripada terhutang dan jadi perkara,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan kepala desa dan perangkat desa agar memahami kewajiban pencatatan dalam setiap transaksi keuangan. Pengelolaan keuangan desa menggunakan basis kas, sehingga setiap penerimaan dan pengeluaran harus dicatat.

“Uang satu rupiah pun harus dicatat agar tidak ada selisih. Walaupun sudah dikeluarkan sesuai aturan tetap harus dicatat,” jelasnya.

Penguatan tata kelola tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mitigasi hukum. Pemerintah desa didorong lebih tertib dalam menjalankan kewenangan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila menghadapi persoalan yang membutuhkan pendampingan.

Dorong Program Desa Tepat Sasaran

Selain aspek pengelolaan keuangan, Pemkab Bojonegoro juga mendorong agar program pembangunan desa selaras dengan upaya penanggulangan kemiskinan.

Pemutakhiran data sosial ekonomi menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan program pemerintah menyasar masyarakat yang tepat. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam merancang intervensi yang mendorong masyarakat menuju kemandirian ekonomi.

Melalui kegiatan penguatan tersebut, pemerintah desa diharapkan semakin memahami ketentuan peraturan perundang-undangan, memperjelas tugas dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan, serta memperkuat pengendalian BKK Desa agar pelaksanaannya sesuai perencanaan dan peruntukan.

Dengan tata kelola yang lebih tertib dan perencanaan yang matang, pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat menjadi pondasi bagi pembangunan yang efektif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut