Lebih lanjut, Handoko mengimbau agar seluruh pihak, baik KPU maupun pasangan calon, tetap fokus pada pelaksanaan debat demi kepentingan publik.
“Tujuan kami adalah memastikan debat berjalan sesuai aturan, memberikan ruang yang sama bagi semua Paslon tanpa ada yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Menurutnya, profesionalisme sangat dibutuhkan agar setiap calon bisa menyampaikan visi dan misi mereka secara adil dan objektif.
Selain itu, Handoko mengingatkan bahwa pelaksanaan debat harus merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku, yaitu PKPU 13 dan KPT 1363, yang mengatur debat antar pasangan calon, bukan model head-to-head.
“Bawaslu menekankan agar pelaksanaan debat tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan, memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta