Perangkat Desa Gemblung! Warga Mengidap Disabilitas Malah Disetubuhi hingga Melahirkan Bayi
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:36 WIB
Menurut pengakuan Murtafik, korban sering meminta uang kepadanya. Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kaos, celana pendek, bra, celana dalam, dan beberapa sampel darah korban dan pelaku.
Untuk perbuatannya, Murtafik dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta