get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Bojonegoro Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Bojonegoro Klarifikasi 5 Orang, Buntut Debat Pilkada Ricuh yang Dilaporkan Paslon 01

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:55 WIB
header img
Ketua dan Komisioner Bawaslu Bojonegoro saat memberikan keterangan pers. (Foto: Dedi Mahdi / iNews)

BOJONEGORO, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, melakukan klarifikasi sebanyak 5 orang, 4 saksi serta 1 pelapor, terkait pelaporan pasangan calon nomer urut 01 Teguh Haryono – Farida Hidayati.

Laporan tersebut ditujukan kepada KPU Bojonegoro sebagai terlapor, yang diduga telah melakukan pelanggaran etik dan administrasi, pada pelaksanaan debat publik pertama Pilkada Bojonegoro 2024 yang diselenggarakan KPU pada Sabtu 19 Oktober 2024.

“Hari ini kita klarifikasi 5 orang, 4 saksi serta 1 diantaranya pelapor dari paslon 01,” ungkap Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, kamis (24/10/24).

Sebelumnya, laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum dan perwakilan tim pemenangan Paslon Teguh Haryono dan Farida Hidayati, dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada Selasa 22 Oktober 2024.

"KPU diduga tidak melaksanakan proses sesuai aturan yang ada Peraturan KPU 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU 1363 Tahun 2024. KPU mengabaikan aturan penyelenggaraan debat publik yang akhirnya berakhir dengan keributan," kata Ketua tim pemenangan Paslon 01, Hasan Abrori.

Menurut tim paslon 01, seharusnya debat publik dilaksanakan dengan melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati secara utuh, bukan hanya antar calon wakil maupun antar calon bupati .

Sebelum pelaksanaan debat, tepatnya pada H – 3, pihak paslon 01 mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada KPU Bojonegoro,  yang meminta untuk dilakukan koordinasi ulang terkait mekanisme debat.

Namun, beberapa kali rapat yang digelar antara KPU Bojonegoro bersama perwakilan tim paslon 01 dan pihak paslon 02 berakhir deadlock atau  tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak, sebelum ahirnya dilaksanakan debat dengan mekanisme yang sudah disepakati melalui berita acara sebelumnya.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut