BOJONEGORO, iNews.id – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro Teguh haryono – Farida Hidayati, terancam hukuman pidana pemilu, hal itu menyusul adanya pelaporan yang dilakukan oleh warga terhadap paslon 01 itu ke Bawaslu Bojonegoro.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, jika pelaporan yang dilakukan oleh Anwar Sholeh pada hari selasa 22 oktober 2024, kini sudah teregistrasi di Bawaslu Bojonegoro, serta telah dilakukan koordinasi dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Laporan Pak Anwar Sholeh sudah kami registrasi, dan kami sudah laksanakan koordinasi dengan Gakkumdu kemarin," kata Handoko, kamis (24/10/24).
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo saat diwawancara wartawan. (Foto: Dedi Mahdi / iNews)
Handoko menambahkan, jika setelah registrasi tahapan selanjutnya adalah pemanggilan saksi-saksi. itu termasuk pelapor dan terlapor. Pada laporan Anwar Sholeh, Farida Hidayati adalah Terlapor I, sedangkan Teguh Haryono merupakan Terlapor II. Bawaslu berencana mulai melakukan pemanggilan pada jumat (25/10).
Menurut pria yang akrab disapa Hans ini, jika dalam kajian akhir di sentra Gakkumdu ternyata dugaan pidana pemilihan terpenuhi semua unsur, maka Bawaslu akan melanjutkan persoalan ini ke SPKT (Sentra Pelyanan Kepolisian Terpadu) di Polres Bojonegoro.
"Setelah dari Polres, kemudian bisa berlanjut dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan di pengadilan," ujar Hans.
Diberitakan sebelumnya, debat publik pilkada Bojonegoro pertama yang ricuh hingga dihentikan oleh penyelenggara pada Sabtu, 19 Oktober 2024 lalu, kini berbuntut panjang. Selain warga yang melaporkan paslon 01 yang diduga membuat kekacauan debat, tim dari paslon 01 juga melaporkan ketua dan seluruh komisioner KPU Bojonegoro, karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dan etik.
Editor : Arika Hutama