BOJONEGORO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, kembali mengundang tim kampanye masing-masing pasangan calon (paslon), baik dari paslon 01 Teguh Haryono - Farida Hidayati, maupun paslon 02 Setyo Wahono - Nurul Azizah.
Undangan tersebut dalam rangka rapat koordinasi (rakor), terkait rencana debat pilkada Bojonegoro yang akan diselenggarakan KPU pada 13 dan 17 november 2024 mendatang.
Rapat tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 wib, yang berlangsung di kantor KPU Bojonegoro, Jalan Kyai Moch Rosyid Kecamatan Bojonegoro, jumat (8/11/24).
Perwakilan tim pemenangan paslon 02 Joko Purwanto mengatakan, jika pihaknya menghadiri kegiatan ini setelah menerima undangan dari KPU Bojonegoro.
Dalam rapat tersebut tim paslon 02 ini menanyakan terkait status Berita Acara (BA) tanggal 24 september 2024, apakah masih digunakan sebagai acuan debat atau tidak, namun menurut KPU, BA tersebut statusnya masih belum batal.
"BA belum batal, dalam BA tersebut debatnya tanggal 19 oktober yang pertama antar calon wakil, debat kedua tanggal 1 november antar calon bupati, sedangkan tanggal 13 november antar paslon. BA itu dibuat sebagai turunan PKPU 13, jadi PKPU dulu baru berita acara," jelasnya.
Selain itu tim paslon Wahono - Nurul ini juga menanyakan terkait debat tanggal 19 oktober yang gagal itu, apa dianggap sudah terlaksana apa belum.
"Tadi dijawab KPU bahwa secara anggaran debat itu sudah telaksana, tapi substansinya belum," tambahnya.
Menurut tim WaNur, jika Berita Acara statusnya belum dibatalkan, maka pihaknya masih berpedoman pada keputusan yang telah ditanda tangani bersama semua pihak itu, baik KPU, Bawaslu, maupun paslon 01 dam 02.
"Pada prinsipnya debat model apapun kami paslon 02 siap, tapi perjelas dulu status BA agar kami tidak bingung," beber Joko Purwanto.
Rakor pembahasan debat inipun dipending, karena karena tim paslon 02 masih harus mempelajari dasar rakor, yang menurutnya tidak berpedoman pada BA, melainkan pada Surat Jeputusan (SK) KPU nomer 1547.
"Dalam rapat tadi kami menanyakan, apakah dasar yang digunakan dalam rakor ini, kalau pakai BA kami lanjut, namun jika menggunakan SK KPU , kami mohon waktu untuk rapat bersama tim untuk menyikapi SK tersebut," Pungkas Alumni PMII Bojonegoro ini.
Sementara itu, tim dari paslon 01 yang datang dalam rapat koordinasi ini enggan memberikan komentar, saat berusaha dikonfirmasi awak media di Kantor KPU Bojonegoro.
"Tadi rapatnya berjalan lancar, mohon maaf kami tidak bisa berkomentar banyak," ungkap Asep Awaludin, LO dari tim 01.
Diberitakan sebelumnya, KPU Bojonegoro, memutuskan akan menyelenggarakan debat publik pilkada Bojonegoro sebanyak 2 kali, hal tersebut disampaikan oleh Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Bojonegoro Waryono, saat memberikan keterangan pers di kantor KPU, kamis (7/11/24).
Rencana debat publik setelah gagalnya debat perdana pada 19 oktober, serta ditundanya debat kedua pada 1 november 2024 itu, menurut Waryono akan dilakukan pada tanggal 13 serta 17 november 2024 mendatang.
“Pertama kami meminta maaf kepada masyarakat dan semua pihak terkait atas gagalnya penyelenggaraan debat pertama, serta adanya penundaan di debat kedua,” kata Waryono, saat mulai membuka konferensi pers.
Keputusan pelaksanaan debat pada tanggal 13 dan 17 november itu, berdasarkan hasil rapat komisioner, termasuk dengan mempertimbangkan masukan semua pihak, terutama dari Bawaslu dan DPRD Bojonegoro.
“Ingin kami sampaikan hasil putusan kami semalam, dengan memperhatikan banyak pihak, termasuk dari Bawaslu, Komisi A DPRD, KPU Provinsi, serta diskusi teman-teman media dengan Komisioner KPU Bojonegoro. Hasilnya debat berikutnya tanggal 13 dan 17 november,” jelasnya.
Konsep debat yang akan dilakukan tersebut, rencananya akan dilakukan antar pasangan calon, hal itu merujuk pada rekomendasi Bawaslu sesuai dengan PKPU 13.
“Setelah ini sesegera mungkin akan sampaikan ke tim kampanye masing2 paslon, dan juga ke Komisi A DPRD Bojonegoro, sebagai wujud tanggung jawab kami setelah kami hearing kemarin,” tambahnnya.
Sat ditanya apakah masing – masing paslon telah menyetujui format debat tersebut, terutama terkait dengan adanya berita acara yang telah disepakati pada 24 september 2024, KPU belum bisa memastikan.
“Semoga semua setuju, jika ada yang tidak disetujui maka ada mekanisme yang disediakan, jadi kami sesuai rekomendasi Bawaslu yang wajib dilakukan, bahwa debat mengacu PKPU 13, debatnya antar paslon,” pungkasnya.
Editor : Dedi Mahdi