get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Metanol Senilai Rp 19 Triliun di Bojonegoro Mampu Serap Berapa Tenaga Kerja? Ini Penjelasanya

Gedung Tinggi di Jalan A.Yani Kota Bojonegoro Itu Mangkrak Kenapa? Ini Penjelasannya

Sabtu, 30 November 2024 | 11:39 WIB
header img
Bangunan gedung bertingkat yang mangkrak di Jalan A Yani Kota Bojonegoro. (Foto: Dedi Mahdi / iNews)

BOJONEGORO, iNews.id - Jika pengendara memasuki Kota Bojonegoro, terutama dari arah Timur melintasi Jalan Ahmad Yani maupun ke arah Jalan Veteran. Warga akan disuguhi dengan pemandangan bangunan gedung berlantai tinggi yang terlihat mangkrak. 

Bangunan tersebut ternyata merupakan gedung yang rencananya akan digunakan sebuah hotel yang bernama Everbright. Bangunan hotel itu mangkrak sejak tahun 2018, itu diduga karena ada ketidakberesan masalah perizinan pembangunan gedung yang menjulang tinggi tersebut. 

Saat itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup yang saat itu masih dijabat oleh Nurul Azizah, yang saat ini sebagai Sebagai calon wakil bupati Bojonegoro. 

Memberikan surat peringatan kepada pengelola proyek hotel ini. Saat itu DLH menyebut jika izin yang diurus oleh pihak hotel pada tahun 2016 tertera sebanyak 9 lantai. 

Namun dalam prakteknya, menurut DLH, gedung ini dibangun dengan 12 lantai, hal itu diduga menjadi pemicu mangkraknya bangunan hotel sampai dengan tahun 2024 ini. 

Bangunan hotel ini berdiri di lahan seluas 5.081 Meter persegi, di mana setiap lantai luas 1000 sekian meter. Karena dibangun sebanyak 9 lantai luas total bangunan menjadi 9.500 meter. 

Menurut Nurul Azizah saat itu, bahwa sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Menyebutkan dalam pelaksanaan pembangunan, bangunan dengan luas di bawah 10 ribu meter izinnya cukup menggunakan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL dan UPL). 

Karena jumlah lantai sebanyak 12, tentu luasnya kian bertambah. Sehingga, melebihi ambang 10 ribu meter. Konsekuensinya, izinnya tidak hanya UKL dan UPL. Tapi amdal atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut