get app
inews
Aa Text
Read Next : Lelang Proyek Penahan Tebing Rp40 Miliar yang Rusak di Bojonegoro, Diikuti 130 Peserta

SP Pertama Tak Digubris, Satpol PP Bojonegoro Kirim SP Kedua bagi Pemilik Toko Modern Bodong

Rabu, 12 Februari 2025 | 07:42 WIB
header img
Petugas Satpol PP Bojonegoro saat mengirimkan surat peringatan kedua ke toko modern. (Foto: dok Satpol PP)

BOJONEGORO.INEWS.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, kembali mengirimkan surat peringatan (SP), kepada pemilik usaha toko modern yang belum mengantongo izin alias bodong.

Hal itu dikarnakan sebelumnya pihak satpol PP pemkab Bojonegoro juga telah mengirimkan SP pertama, namun pemilik toko modern belum juga mengurus perijinan.

Sekertaris Satpol PP Pemkab Bojonegoro Beny Subiakto mengatakan, jika pihaknya telah mengirimkan enam surat peringatan ke dua ke pemilik toko modern yang belum mengantongi ijin.

"Tujuh hari lalu kita telah mengirimkan SP 1 ke pemilik toko, dan hari ini (selasa/11/25) kita mengirimkan SP 2 ke Pemilik toko modern di wilayah kota Bojonegoro yang berjejaring," Ujar Beny.

Menurut Beny, jika peringatan kedua ini kembali tidak diindahkan oleh pemilik toko modern berjejaring, maka pihaknya akan kembali mengirimkan surat peringatan ke tiga sesuai dengan prosedur yang ada.

"Jika selama tujuh hari kedepan para pengusaha yang telah kami beri peringatan tidak segera mengurus ijin, maka kami akan kembali memberikan peringatan ke tiga. Dan selanjutnya akan kami minta untuk menutup sementara usaha mereka sampai mereka mengantongi ijin resmi," Tambah Beny.

Sebelumnya, pihak Pemkab Bojonegoro juga memasang stiker ke pintu toko modern yang berjejaring yang telah mengantongi ijin resmi dari pemkab Bojonegoro.

"Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada para pengusaha yang telah tertib administrasi, selain itu juga untuk memberitahukan kepada warga bahwa tempat belanja dengan stiker khusus ini telah berijin," pungkas Beny.

Sementara itu, Data Dinas Penanaman modal pelayan terpada satu pintu (DPM-PTSP) menyebutkan, bahwa sejak tahun 2021 lalu telah mengeluarkan sebanyak 19 perijinan untuk pendirian toko Modern di wilayah kota Bojonegoro.

"Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 48 Tahun 2021, jumlah kuota di kota Bojonegoro sebanyak 19 Bangunan, itulah yang menjadi acuhan kita mengeluarkan ijin PBG untuk Toko Modern," Ujarnya Yusnita Liasari, Kepala DPM-PTSP Bojonegoro.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut