Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak Peradaban Bojonegoro Dibuka di Museum Rajekwesi, Wabup: Generasi Muda Harus Kenal Sejarah
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Tewaskan 11 Orang di Bojonegoro, Pasang Jebakan Tikus Listrik Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun

Minggu, 13 September 2026 | 16:39 WIB
  • author D. AL Mahdi
Sudah Tewaskan 11 Orang di Bojonegoro, Pasang Jebakan Tikus Listrik Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun
Korban jebakan tikus listrik ibu dan anak di Malo hingga tewas. (Foto: Ist)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dua warga yang merupakan ibu dan anak meninggal dunia setelah tersengat listrik dari jebakan tikus di Dusun Pager, Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman.

Kedua korban, Sutik (75) dan Paniti (45), tersengat listrik saat hendak pergi ke sawah untuk menanam padi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Sesampainya di area persawahan, keduanya masuk ke lokasi yang telah dipasangi jebakan tikus beraliran listrik. Sutik dan Paniti kemudian tersengat aliran listrik hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

“Kedua korban meninggal dunia di lokasi lejadian. Keduanya mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya,” kata Kapolsek Kasiman, AKP. Mochamad Khambali.

Kematian Sutik dan Paniti menambah panjang daftar warga Bojonegoro yang meninggal akibat jebakan tikus beraliran listrik.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Bojonegoro, sebanyak 11 orang meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus beraliran listrik di Kabupaten Bojonegoro sepanjang Januari hingga September 2026.

Sebelum dua warga Kasiman meninggal, polisi mencatat sembilan orang telah menjadi korban jiwa akibat kejadian serupa sepanjang 2026.

Kasi Humas Polres Bojonegoro, Ipda M Abul Wafa, mengatakan, tambahan dua korban di Kecamatan Kasiman membuat total warga yang meninggal akibat jebakan tikus beraliran listrik tahun ini mencapai 11 orang.

“Jumlah itu berdasarkan data dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim),” jelas Wafa.

Polisi Berulang Kali Sosialisasikan Bahaya Jebakan Listrik

Wafa mengatakan, kepolisian melalui 28 polsek di wilayah Kabupaten Bojonegoro telah berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan tikus di persawahan.

Menurut dia, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik tidak hanya membahayakan petani atau orang yang memasangnya. Jebakan tersebut juga berpotensi mengancam keselamatan warga lain yang melintas atau beraktivitas di sekitar area persawahan.

“Kami sudah sering sosialisasi. Tapi peringatan itu belum sepenuhnya dipatuhi,” ungkap Wafa.

Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik. Selain berpotensi menimbulkan korban jiwa, pemasangan jebakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum apabila menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pemasang Bisa Terancam Lima Tahun Penjara

Wafa menjelaskan, pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau terluka dapat dijerat dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pemasang Jebakan tikus listrik bisa terancam pidana, maksimal lima tahun penjara,” tegas Wafa.

Dengan bertambahnya dua korban di Kasiman, polisi mencatat sedikitnya 11 warga meninggal dunia akibat jebakan tikus beraliran listrik di Bojonegoro selama Januari-September 2026.

Polisi pun kembali mengingatkan warga untuk menggunakan metode yang lebih aman dalam mengendalikan hama tikus di persawahan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Editor: Arika Hutama

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut