get app
inews
Aa Text
Read Next : Punya Kultur Akademik, Menko PMK Pratikno Dorong Unigoro Berani Lakukan Ini

Diperiksa Polisi, Mantan Kadisdagkop-UM Bojonegoro Dicecar 46 Pertanyaan

Kamis, 27 Februari 2025 | 10:28 WIB
header img
Mantan Kadisdagkop UM Pemkab Bojonegoro Sukaemi, saat keluar dari pemeriksaan polisi. (Foto: Dedi Mahdi / iNews).

BOJONEGORO.INEWS.ID - Penyidik dari unit tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro, masih mendalami terkait dugaan adanya gratifikasi dan pungutan liar terkait pendirian toko modern di Bojonegoro.

Setelah memanggil mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yusnita Liasari pada Selasa (25/2/25). Sehari setelahnya giliran Mantan Kepala Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Sukaemi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sukaemi diperiksa oleh penyidik sekitar pukul 09.00 wib. Dari pantauan dilokasi Sukaemi nampak keluar sendiri dari kantor Satreskrim Polres Bojonegoro sekira pukul 15.50 wib, pada rabu (26/2/25).

Saat keluar sambil menenteng berkas dan tergopoh gopoh, dan langsung menuju kendaran dinasnya yang terparkir di utara gedung Promoter Satreskrim PolresBojonegoro. 

Saat berusaha dikonfirmasi sejumlah awak media usai pemeriksaan, Sukaemi memilih irit bicara, berlalu menghindari pertanyaan wartawan. 

Sukaemi hanya membenarkan bahwa kedatangannya ke Mapolres Bojonegoro untuk memenuhi panggilan penyidik, untuk klarifikasi terkait kasus dugaan pungli dan gratifikasi izin pendirian toko modern yang saat ini tengah diselidiki oleh Polisi. 

"Iya (dipanggil untuk klarifikasi), pokoknya adanya banyak yang ditanyakan," singkat Sukaemi, sebari berlalu memacu kendaraan dinasnya.

Sementara itu, Kasat Reskirim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono saat dikonfirmasi membenarkan, jika pemanggilan Sukaemi untuk mendalami terkait dugaan tindak pidana korupsi, dalam pendirian toko modern di Bojonegoro.

"Ada sebanyak 46 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Pertanyaan itu, seputar proses atau mekanisme pendirian toko modern. Sementara terkait pertanyaan adanya dugaan pungutan gratifikasi dan pungutan liar, Sukaemi membantahnya.

"Pertanyaan itu (gratifikasi dan pungli) dibantah semua. Pendirian toko modern disebut sudah sesuai regulasi. Tapi kita tetap akan mendalami soal itu," pungkas polisi yang pernah bertugan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut