get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebut Tidak Ada Dwifungsi di UU TNI, Dandim Bojonegoro Tak Ingin Kembali ke Masa Kelam

238 Narapidana di Lapas Bojonegoro Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 2025, 4 Diantaranya Bebas

Sabtu, 29 Maret 2025 | 08:21 WIB
header img
Prosesi pemberian remisi di Lapas Kelas II A Bojonegoro. (Foto: dok Lapas)

BOJONEGORO.INEWS.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro turut serta dalam pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemberian remisi dalam rangka hari besar keagamaan ini, dilaksanakan secara serentak di seluruh Lapas/Rutan se-Indonesia.

Tahun ini ada sebanyak 238 narapidana Lapas Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Khusus (RK), dengan rincian sebagai berikut: 

RK-I (pengurangan masa tahanan): 234 orang, terdiri dari 50 orang mendapat remisi 15 hari, 160 orang mendapat 1 bulan, 22 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat 2 bulan. 

RK-II (langsung bebas): 4 orang, terdiri dari 3 orang mendapat remisi 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 1 bulan. 

Proses pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui zoom meeting pada Jumat (28/3).  Acara ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-118 tanggal 26 Maret 2025 serta Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-416, 417, 517, 521.PK.05.04 Tahun 2025.

Pelaksanaan di Lapas Bojonegoro dihadiri oleh Kalapas, pejabat struktural, staf jajaran, serta enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai perwakilan penerima remisi. 

Kegiatan diawali dengan laporan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, diikuti pembacaan SK Remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan. Selanjutnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana, yang dilakukan secara serentak di seluruh UPT Lapas/Rutan se-Indonesia. 

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan bagi WBP yang berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Alzuarman, menegaskan bahwa pemberian remisi ini dilakukan sesuai ketentuan dan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. 

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan disiplin. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya. 

Ia juga menyampaikan komitmen Lapas Bojonegoro dalam menjalankan pembinaan serta memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.

“Kami akan terus melaksanakan program pembinaan, perawatan, dan pengamanan bagi warga binaan agar mereka siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya. 

Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama serta pemberian ucapan selamat kepada para penerima remisi.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut