Anggaran Pengadaan Lahan JLS Bojonegoro Ditambah Rp30 Miliar, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2027
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menambah alokasi anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS). Tambahan anggaran sebesar Rp30 miliar tersebut menjadi salah satu program prioritas di tengah penyesuaian anggaran daerah.
Tambahan anggaran itu terungkap dalam kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Jumat (7/8/2026) malam.
Pengadaan lahan menjadi salah satu tahapan penting karena pembangunan JLS membutuhkan pembebasan lahan di sepanjang trase jalan. Pemerintah daerah menargetkan proyek tersebut mulai direalisasikan pada 2027.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Bojonegoro Edi Susanto mengatakan pembangunan JLS telah masuk dalam program prioritas Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2027.
Sejumlah tahapan perencanaan awal juga telah diselesaikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, di antaranya studi kelayakan atau feasibility study dan desain pengembangan atau development design (DD).
Desain pengembangan tersebut mencakup penyusunan gambar detail, spesifikasi material, hingga estimasi biaya konstruksi. Tahapan itu diperlukan sebagai dasar sebelum pemerintah menyusun dokumen teknis pembangunan.
“Kami menargetkan pada 2027 sudah mulai ada kegiatan pembangunan,” ujar Edi dalam pemaparan RKPD 2027 pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten di Gedung Pemkab Bojonegoro, pada bulan maret 2026 lalu.
Pernah Masuk RPJMD 2018-2023
Rencana pembangunan JLS bukan merupakan program baru bagi Pemkab Bojonegoro. Proyek tersebut sebelumnya telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bojonegoro 2018–2023, tetapi belum terealisasi.
Pemerintah kemudian kembali memasukkan pembangunan jalan lingkar tersebut dalam RPJMD 2025–2029.
Secara teknis, JLS direncanakan membentang sekitar 37 kilometer melalui wilayah selatan Bojonegoro. Jalur tersebut akan menghubungkan Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, hingga kawasan Proliman, Kecamatan Kapas.
Trase jalan memanfaatkan koridor Jalan Rajekwesi dan melintasi sejumlah desa di beberapa kecamatan. Selain Ngujo di Kecamatan Kalitidu, jalur tersebut akan melewati Desa Ngumpakdalem di Kecamatan Dander serta Desa Bangilan, Tapelan, Tanjungharjo, dan Kedaton atau Proliman di Kecamatan Kapas.
Pemerintah juga merencanakan pembangunan jalan layang di atas rel kereta api pada titik Ngujo dan Proliman. Infrastruktur tersebut diproyeksikan menjadi akses keluar-masuk kendaraan, terutama kendaraan berat, dari arah barat dan timur.
Pada tahap awal, JLS direncanakan memiliki dua jalur dengan lebar masing-masing 8 meter. Jalan tersebut juga akan dilengkapi trotoar di kedua sisi.
Pembangunan infrastruktur itu membutuhkan pembebasan lahan di sepanjang trase. Karena itu, tambahan anggaran Rp30 miliar pada APBD Perubahan 2026 diarahkan untuk mendukung kebutuhan pengadaan lahan.
Kurangi Beban Jalan Pusat Kota
Pembangunan JLS ditujukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan Bojonegoro sekaligus mendukung pemerataan aktivitas ekonomi.
Kebutuhan jalan lingkar tersebut salah satunya didasarkan pada kondisi lalu lintas di sejumlah ruas utama perkotaan. Berdasarkan kajian Dinas Perhubungan, rasio volume kendaraan terhadap kapasitas jalan di beberapa ruas telah mencapai lebih dari 0,9.
Pada kondisi tersebut, kecepatan rata-rata kendaraan hanya sekitar 20 kilometer per jam.
Kepadatan lalu lintas juga dipengaruhi tingginya pergerakan kendaraan berat dari arah Surabaya dan Ngawi yang masih melintasi kawasan pusat kota.
Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain melewati sejumlah ruas utama seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Gadjah Mada, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Rajekwesi.
Dengan beroperasinya JLS nantinya, arus kendaraan diharapkan dapat terdistribusi lebih merata. Kendaraan berat yang melintas antarkawasan tidak lagi seluruhnya harus melewati pusat kota sehingga beban lalu lintas di ruas-ruas utama perkotaan dapat ditekan.
Editor : Arika Hutama