Momen Lebaran, Tim Pengendali Gratifikasi Bojonegoro Terima 4 Laporan Pemberian Hadiah

BOJONEGORO.INEWS.ID - Tim dari Unit Pengendali Gratifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, menerima 4 laporan pemberian bingkisan hadiah atau parsel. Hadiah itu diberikan kepada pejabat di lingkup pemerintah daerah setempat
Ketua Unit Pengendali Gratifikasi Pemkab Bojonegoro Rahmat Junaidi mengatakan, jika 4 pejabat yang menerima bingkisan lebaran tersebut, melaporkan sendiri atau secara sukarela.
"Ada 4 yang menerima bingkisan hadiah berupa parsel lebaran. Sudah kita sampailan ke KPK," jelasnya, sabtu (12/4/25).
Menurut pria yang bertugas di Inspektorat Bojonegoro ini, para pejabat yang melapor setelah menerima hadiah tersebut, mengaku takut salah. Selanjutnya, bingkisan itu diminta untuk disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.
"Bingkisan lebaran itu kita berikan ke anak yatim, serta taman pendidikan al-quran (TPA)," tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengajak para ASN untuk menjaga integritas dalam pencegahan dan pengendalian gratifikasi. Khususnya di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H /2025 M.
Hal tersebut disampaikan Bupati Wahono melalui surat edaran (SE) Nomor: 700/508/412.100/2025 tentang Imbauan Terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi, Dalam Rangka Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Η. SE tersebut dikeluarkan pada 10 Maret 2025.
Bupati Wahono berharap SE ini mampu menjadi pilar dan motivasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sedikitnya ada 7 poin imbauan dan ajakan kepada seluruh Pejabat Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan ASN di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga Integritas. Salah satunya dengan melarang pejabat menerima bingkisan di momen lebaran, atau hari raya Idul Fitri.
Editor : Arika Hutama