Pemkab Bojonegoro Terapkan Pembayaran Parkir QRIS untuk Kendaraan Berpelat Luar Daerah
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi memberlakukan sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai melalui QRIS bagi kendaraan dengan nomor polisi (nopol) luar Bojonegoro. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memastikan penerimaan retribusi parkir masuk langsung ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa penerapan pembayaran berbasis digital ini sekaligus menjadi langkah tegas pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sektor perparkiran.
“Tidak lagi tunai, tapi melalui sistem. Ini menghilangkan praktik pungli di Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya seusai peluncuran QRIS parkir pada Minggu (7/12/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, menjelaskan bahwa sistem QRIS diberlakukan khusus untuk kendaraan berpelat luar Bojonegoro. Sebelumnya, pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai parkir gratis bagi kendaraan dengan pelat nomor S Bojonegoro.
Untuk teknis pembayaran, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro di seluruh titik parkir kini membawa barcode QRIS yang terhubung langsung dengan rekening DISHUB PARKIR HARIAN. Besaran retribusi yang dikenakan adalah:
R2 (kendaraan roda dua): Rp 2.000
R4 (kendaraan roda empat): Rp 3.000
R4+ (kendaraan besar): Rp 5.000
“Sistem ini berlaku untuk kendaraan pelat luar Bojonegoro yang disebut Parkir Harian. Dengan demikian, retribusi parkir kendaraan bermotor dari luar Bojonegoro kini sepenuhnya non-tunai,” jelas Edi Susanto saat puncak peringatan Hakordia, Minggu (7/12/2025).
Scan QRIS merchant
Masukkan nominal
Periksa notifikasi
Klik bayar
Masukkan PIN
Dengan penerapan QRIS ini, Pemkab Bojonegoro berharap sistem parkir menjadi lebih tertib, efisien, dan bebas pungli.
Editor : Arika Hutama