get app
inews
Aa Text
Read Next : Prodi Manajemen Ritel Unigoro Jalani Asesmen Lapangan dari LAMEMBA

Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Daerah, 4 Tersangka Diamankan

Kamis, 24 April 2025 | 14:32 WIB
header img
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, saat menunjukan barang bukti uang palsu. (Foto: Dedi / iNews)

BOJONEGORO.INEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi lintas daerah. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/4/2025), Kapolres AKBP Mario Prahatinto, mengumumkan penangkapan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Empat pelaku yang diamankan adalah MS (21), warga Sugihwaras, Bojonegoro UF (42), warga Babat, Lamongan NF (55), warga Kembangan, Gresik dan DB (52), asal Kediri. Mereka diduga tergabung dalam jaringan peredaran uang palsu dengan modus operandi yang terorganisir.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi antara MS dan NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025. Dalam transaksi itu, MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta dengan imbalan uang asli sebesar Rp30 juta.

Uang palsu yang didominasi pecahan Rp100.000 tersebut kemudian dibawa ke kontrakan MS di Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

“Sesampainya di kontrakan, MS bersama UF menyusun uang palsu tersebut dalam lipatan-lipatan kecil senilai Rp1 juta. Mereka menyelipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu di setiap lipatan untuk mengelabui agen Brilink saat melakukan transaksi transfer,” terang AKBP Mario.

Dengan modus tersebut, para tersangka menyasar sejumlah agen Brilink di wilayah Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Dalam satu transaksi, mereka menyerahkan uang tunai Rp10 juta, namun di dalamnya disisipkan 26 lembar uang palsu.

“Setidaknya terdapat enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah diidentifikasi, semuanya dilakukan dengan metode serupa,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang, terutama dalam transaksi tunai di luar lembaga keuangan resmi. “Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut