Kasus Kecelakaan di Kedungadem: Sempat Ada Permintaan Uang Damai Rp300 Juta, Upaya RJ Gagal

BOJONEGORO.INEWS.ID - Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan poros Kedungadem–Sugihwaras, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, pada 21 September 2024, sempat diupayakan penyelesaian secara damai oleh pihak kepolisian. Namun hingga kini, proses itu tidak membuahkan hasil.
Peristiwa tersebut melibatkan pengendara mobil berinisial SY (36), warga Desa Duwel, Kecamatan Kedungadem, dengan dua pelajar berinisial AY (14) dan AA (14), yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Septian Nur Pratama, mengatakan bahwa upaya penyelesaian dilakukan melalui skema Restorative Justice (RJ) karena melibatkan anak-anak sebagai pihak yang terlibat dalam kecelakaan.
"Kami sudah mencoba upaya RJ, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak," jelas Ipda Septian.
Karena tidak tercapai kesepakatan damai, kasus ini terus bergulir hingga tahap penyidikan. Pengendara mobil, SY, telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Namun, berkas tersebut sempat dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi, termasuk dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan kembali pada Jumat (2/5/2025).
Sementara itu, penasihat hukum SY, Redeo Rozzaaqovadhim, menyampaikan bahwa proses penyelesaian secara kekeluargaan sempat menemui jalan buntu, lantaran adanya permintaan uang damai dari pihak pelajar yang dinilai tidak masuk akal.
"Ada permintaan uang sebesar Rp300 juta yang diajukan secara tertulis. Kami menganggap hal itu mengarah pada upaya pemerasan. Surat tersebut tidak kami tandatangani," ungkap Redeo, jumat (4/5/25).
Redeo menegaskan bahwa kliennya bersedia memberikan santunan dalam batas kewajaran, meskipun merasa tidak bersalah dalam insiden itu. Selain itu korban atau pemotor dianggap mengalami luka ringan. Ia juga mempertanyakan legalitas pengendara motor yang masih di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tidak mengenakan helm saat kejadian.
"Kami mempertanyakan juga tanggung jawab orang tua serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Karena keduanya masih di bawah umur dan tidak memenuhi syarat sebagai pengendara," tegasnya, usai mengikuti olah TKP.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai adanya permintaan uang damai, pihak dua pelajar melalui penasihat hukum mereka enggan memberikan pernyataan.
Adapun Kanit Gakkum Ipda Septian saat ditanya soal permintaan uang damai tersebut menyatakan bahwa hal itu berada di luar kewenangan kepolisian.
Editor : Arika Hutama