get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadirkan Kang Yoto, Pemkab Bojonegoro Gelar Pelatihan Digital Leadership Bagi Pejabat OPD

Meski Tuntutan JPU Dianggap Ringan, Terdakwa Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro Ajukan Pledoi

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:57 WIB
header img
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, dan tersangka korupsi mobil siaga desa. (Foto: Dedi Mahdi / iNews).

BOJONEGORO.INEWS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (15/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa, termasuk Anam Warsito, Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut lima terdakwa dengan pidana penjara bervariasi. Anam Warsito, bersama tiga terdakwa lainnya Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Ivonne, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara satu terdakwa lain, Heny Sri Setyaningrum, dituntut lebih berat: 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda serupa.

Meski mendapat tuntutan yang relatif ringan, penasihat hukum Anam Warsito menyatakan tetap akan mengajukan pledoi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Anam, Nursamsi, dalam keterangannya pada Rabu (14/5/2025). Menurutnya, pembelaan wajib diajukan karena pihaknya memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap fakta-fakta selama persidangan.

“Kami sangat menghormati tuntutan dari jaksa, namun pembelaan tetap kami ajukan karena kami menilai ada hal-hal hukum yang harus diklarifikasi dan dipertimbangkan majelis hakim,” ujar Nursamsi.

Kasus ini bermula dari pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022. Program tersebut menyasar 386 desa di Kabupaten Bojonegoro, namun dalam perjalanannya, ditemukan adanya aliran dana cashback yang tidak seluruhnya dikembalikan.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengungkapkan bahwa dalam proses tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Salah satunya adalah fakta bahwa sebagian dana cashback dikembalikan oleh salah satu terdakwa. 

"Tidak semua kepala desa mengembalikan uang tersebut secara penuh, tapi ada terdakwa yang kemudian melunasinya," jelas Aditia.

Sidang dengan agenda pembelaan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus korupsi yang melibatkan dana desa kerap menuai perhatian luas. Putusan terhadap para terdakwa akan ditentukan setelah pembacaan pledoi dan tanggapan dari jaksa pada sidang berikutnya.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut