get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Keamanan Natal, Gereja di Bojonegoro Dicek dengan Pendeteksi Bahan Peledak & Metal Detector

Kasus Pembunuhan di Mushola Kedungadem: Pengacara Bantah Ada Unsur Perencanaan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:13 WIB
header img
Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro saat menggelar rekonstruksi di Kedungadem. Foto: Dedi / iNews

Bojonegoro.iNews.id – Kuasa hukum tersangka pembunuhan di Mushola Al-Manar, Kecamatan Kedungadem, H. Sunaryo Abumain, menolak anggapan bahwa kliennya melakukan pembunuhan berencana. Hal itu ia sampaikan setelah mengikuti rekonstruksi kasus yang digelar oleh Satreskrim Polres Bojonegoro pada Kamis (3/7/2025).

Tersangka berinisial Sujito (67), warga Desa/Kecamatan Kedungadem, memeragakan 25 adegan dalam proses rekonstruksi, termasuk 10 adegan persiapan dan 15 adegan inti saat kejadian yang menewaskan dua orang dan melukai satu lainnya.

“Analisis saya, dari rekonstruksi terlihat tidak ada niat pembunuhan berencana. Kejadian ini berlangsung spontan, tidak direncanakan. Tersangka juga dikenal rutin salat berjamaah di mushola dan akrab dengan korban,” ujar H. Sunaryo Abumain.

Namun, pernyataan ini berseberangan dengan hasil penyelidikan pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan bahwa adegan dalam rekonstruksi menunjukkan indikasi kuat bahwa tersangka memiliki waktu untuk berpikir dan merencanakan aksi, sehingga mengarah pada sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum masuk tahap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka menunjukkan tindakan-tindakan yang terstruktur,” tegas AKP Bayu.

Rekonstruksi dijaga ketat oleh 108 personel Polres Bojonegoro, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini. Kejaksaan Negeri Bojonegoro turut hadir untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam dakwaan.

Diketahui, tragedi berdarah itu terjadi pada Selasa (29/4/2025) saat salat Subuh berjamaah. Dua korban meninggal dunia, yaitu AA, mantan Sekcam Kedungadem, dan CR, tetangga pelaku. Sementara istri AA, AW, mengalami luka berat akibat sabetan parang.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut