Cegah Korupsi, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pengawasan Ketat Pengadaan Barang dan Jasa

Bojonegoro.iNews.id – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1242 Tahun 2025 tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 4 Juli 2025 sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
SE ini merupakan tindak lanjut dari edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tingginya risiko korupsi di sektor PBJ, terutama di level pemerintah daerah.
“Menurut analisis KPK, potensi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa masih tergolong tinggi di pemerintah daerah,” ungkap Rahmat Junaedi, Inspektur Pembantu Pengawas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Inspektorat Bojonegoro.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah dan camat diinstruksikan agar memastikan proses pengadaan—baik melalui penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing, tender, seleksi, maupun pengecualian—terhindar dari praktik penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan potensi benturan kepentingan lainnya.
“Jika ditemukan indikasi kecurangan, masyarakat maupun pejabat pemerintah dapat segera melaporkannya ke KPK,” tambah Rahmat, yang juga merupakan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Bojonegoro.
Adapun pelaporan dapat dilakukan melalui:
• Call Center KPK: 198
• Email: [email protected]
• WhatsApp: 0811-959-575
• Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online
Selain itu, Pemkab Bojonegoro juga menyediakan kanal pelaporan internal melalui Whistleblowing System (WBS) di email: [email protected].
Editor : Dedi Mahdi