Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Dimintai Keterangan oleh KPK Hari Ini

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada hari ini, Kamis (7/8/2025). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka permintaan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, memang dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada pekan ini.
"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Budi, kehadiran Yaqut sangat penting dalam proses penyelidikan guna mengungkap informasi yang relevan dalam perkara tersebut.
"Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak tertentu dilakukan sesuai kebutuhan dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Sehingga kita harus memastikan agar pemberantasan korupsi tidak dilakukan setengah-setengah," kata Budi.
Berdasarkan catatan, KPK telah beberapa kali menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan haji. Salah satu pengaduan tersebut berasal dari kelompok bernama AMALAN Rakyat, yang menuding Yaqut menyalahgunakan wewenang selama menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024.
Dalam pengaduan tersebut, Yaqut disebut mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus pada penyelenggaraan haji tahun 2024, yang kemudian memicu dugaan pelanggaran administratif hingga tindak pidana korupsi.
KPK menyatakan akan terus mendalami setiap informasi yang masuk untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Editor : Dedi Mahdi