KPK Rampungkan Pemeriksaan Mantan Menag Yaqut, Kasus Kuota Haji Masuk Babak Baru

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Proses hukum atas kasus tersebut akan segera memasuki tahap baru.
"Terkait dengan pemeriksaan (mantan) Menteri Agama. Tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Asep mengungkapkan bahwa KPK tengah bersiap menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ia memastikan proses tersebut akan dilakukan sebelum akhir Agustus.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Yaqut—yang akrab disapa Gus Yaqut—diperiksa selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025). Usai pemeriksaan, ia hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
"Saya dimintai keterangan soal kuota haji," ujarnya singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut isi pertanyaan penyidik.
Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota tambahan itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusinya.
Menurut temuan KPK, pembagian justru dilakukan secara tidak proporsional, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Lembaga antirasuah itu menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota tersebut. Selain itu, KPK juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor : Arika Hutama