KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan kuota haji tahun 2024.
Langkah pencegahan terhadap Yaqut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, keputusan tersebut mulai berlaku sejak Senin, 11 Agustus 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Bersama Yaqut, dua individu lain yang juga dicegah bepergian adalah IAA dan FHM. Menurut Budi, keberadaan ketiganya di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," tambahnya.
Diketahui, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia mendapat jatah sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, hasil temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan. Pembagian justru dilakukan secara tidak proporsional, yaitu 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.
Editor : Arika Hutama