get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis, Soroti Tata Kelola dan Efektivitas

KPK Akan Cek Langsung ke Arab Saudi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Selasa, 11 November 2025 | 10:23 WIB
header img
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meninjau langsung lokasi pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi untuk mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.

Rencana tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/11/2025).

“Dalam perkara kuota haji ini, mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menanganinya, karena ada rencana kita harus mengecek langsung ke lokasi,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, langkah pengecekan lapangan itu diperlukan untuk memverifikasi alasan teknis pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai aturan. Menurutnya, pembagian yang seharusnya berdasarkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru diduga dilakukan secara rata — masing-masing 10.000 jemaah.

“Ada asumsi bahwa pembagian dilakukan setengah-setengah karena keterbatasan tempat dan akomodasi di Arab Saudi. Maka dari itu, kami perlu mengecek langsung untuk memastikan fakta di lapangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Asep telah mengungkap bahwa kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diterima Indonesia pada penyelenggaraan haji 2024 seharusnya mengikuti ketentuan proporsional sesuai peraturan yang berlaku.

“Kenapa 92 persen untuk reguler? Karena mayoritas masyarakat yang mendaftar haji menggunakan kuota reguler. Sementara kuota khusus berbiaya lebih tinggi, sehingga hanya mendapat 8 persen,” terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, pada 6 Agustus 2025.

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan itu diduga tidak sesuai aturan, dan justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Karena dengan pembagian 10.000-10.000, dana dari biaya haji khusus otomatis lebih besar dan berpotensi disalahgunakan,” imbuhnya.

KPK memastikan akan mendalami lebih lanjut seluruh unsur dalam perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perubahan pembagian kuota tersebut.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut